Praktisi Hukum Tanggapi Pernyataan Agus Salim yang Tak Ikhlas Uang Donasinya Dialihkan ke Bencana di NTT

Togar Situmorang kritik pengalihan donasi Agus Salim Rp1,3 miliar
Sumber :
  • Instagram @togarsitumorangofficial dan YouTube Denny Sumargo

Jakarta, VIVA – Polemik terkait dana donasi sebesar Rp1,3 miliar untuk Agus Salim kembali mencuat setelah adanya kesepakatan yang mengalihkan dana tersebut untuk bantuan bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agus Salim merasa sangat kecewa dengan keputusan sepihak ini. Ia menegaskan bahwa sejak awal, dana tersebut memang dijanjikan untuk dirinya.

“Saya kecewa, dari awal sudah ada perjanjian bahwa dana ini dititipkan untuk saya. Kalau secara hukum ini bukan hak saya, saya ikhlas. Tapi kalau ini hak saya, saya tidak akan ikhlas dunia akhirat,” kata Agus Salim di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin 6 Januari 2025 dikutip VIVA.co.id.

Agus juga mengaku merasa tertipu dan dirugikan secara fisik serta mental. Ia menilai pihak yayasan telah mengingkari janji yang pernah disepakati.

Kuasa hukum Agus, Marlina, turut menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada Denny Sumargo, Gary sebagai ketua yayasan, serta Pablo Benua, yang hadir dalam kesepakatan pengalihan dana tersebut.

"Untuk uang donasi yang sekarang digemborkan dari Densu (Denny Sumargo), Gary kalau uang donasi itu akan diserahkan ke bencana yang di NTT, itu Agus sangat tidak terima ya," kata Marlina.

"Kalaupun memang uang ini berdasarkan hukum nanti bukan milik Agus, Agus ikhlas. Tapi kalau seandainya ternyata hukum pun mengatakan itu uang Agus, ya kembalikan ke Agus," tambahnya.

Menurut kuasa hukumnya, Agus tidak pernah merasakan dana tersebut. Jika hukum memutuskan bahwa dana itu milik Agus, pihak Agus akan menuntut agar dana itu dikembalikan sesuai peruntukannya, yakni untuk pengobatan Agus.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Togar Situmorang menegaskan bahwa langkah pengalihan dana donasi tanpa persetujuan Agus merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.

“Loh, ini justru yang membuat kisruh antara pihak Denny Sumargo (Densu) dengan yayasan. Kalau memang demikian, ini patut dicurigai dan dipertanyakan maksud serta tujuan Densu atau pihak yayasan yang tiba-tiba mengalihkan dana donasi ke bencana alam,” ujar Togar Situmorang dikutip YouTube Intens Investigasi.

Menurut Togar, dana donasi yang terkumpul sejak awal diperuntukkan bagi pengobatan mata Agus Salim, sehingga pengalihan dana tersebut melanggar aturan hukum dan prinsip penggalangan dana.

“Open donasi itu dari awal diperuntukkan untuk mata Agus, bukan untuk bencana alam. Kalau yayasan atau Densu ingin membantu korban bencana, mereka bisa buka donasi baru, bukan mengalihkan dana yang sudah ada,” tegasnya.

Togar juga menyoroti pentingnya audit dalam penggunaan dana donasi. Mengacu pada peraturan Kementerian Sosial, dana donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit secara resmi.

“Apakah audit ini sudah selesai? Mensos harus memastikan dana itu dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pengobatan mata Agus, bukan untuk hal lain,” jelas praktisi hukum Togar.

Ia menambahkan, selama Agus belum memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak membutuhkan dana tersebut, maka dana itu tetap menjadi hak Agus.

Togar bahkan mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan dana tersebut.

“Ada dugaan niat untuk menguasai dana yang bukan hak mereka. Hal ini bisa masuk ke ranah hukum sebagai penyalahgunaan dana,” katanya.

Togar juga mengkritisi pihak yayasan yang seolah-olah mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan Agus.

“Yayasan itu hanya wadah, bukan pemilik dana. Donatur menyerahkan dana untuk Agus, jadi harus digunakan sesuai tujuan awal. Kalau memang niat mau menyumbang untuk bencana, buka saja open donasi baru, bukan geser dana ini seenaknya,” ujarnya dengan nada tegas.

Selain itu, praktisi hukum berdarah Batak itu juga menyinggung pentingnya persetujuan dari pihak Kementerian Sosial.

“Apakah ada izin dari Mensos untuk mengalihkan dana ini? Kalau tidak ada, berarti langkah ini ilegal. Kita tidak bisa main geser dana seenaknya, apalagi kalau ada pihak yang dirugikan, seperti Agus,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Togar Situmorang menekankan pentingnya audit serta campur tangan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berharap Polda segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Denny Sumargo dan yayasan, untuk dimintai keterangan.

“Ini masalah hukum, bukan sekadar soal kekecewaan. Kalau ada yang niat menggeser dana ini ke hal lain, mereka harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana yang merugikan pihak yang membutuhkan, yakni Agus. Ingat, di atas langit masih ada langit,” tutup praktisi hukum Togar Situmorang.