Masih Berjuang, Tante Indra Priawan, Mintarsih, Ajukan Bukti Ini ke Pengadilan Negeri
- ist
Jakarta, VIVA – Tante dari Indra Priawan, Mintarsih, baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp140 miliar.
Gugatan yang dimaksud diajukan oleh Purnomo, yang juga merupakan direktur di perusahaan yang sama dengan Mintarsih. Scroll lebih lanjut ya.
Purnomo menuntut pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama masa kerja Mintarsih yang mencapai Rp40 miliar, serta ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik yang ditaksir senilai Rp100 miliar.
Mintarsih menyatakan bahwa pada hari ini ia telah mengajukan PK dan memberikan sumpah di hadapan hakim dengan membawa bukti baru.
"Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu," ujar Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun hasilnya belum ada, sumpah telah dilakukan dengan disertai bukti baru. Salah satu bukti yang diserahkan, menurut Mintarsih, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat. Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Purnomo, yang merupakan adik kandung Mintarsih dan juga sesama direktur di PT Blue Bird Taxi, menggugat Mintarsih.
Akibatnya, pengadilan memutuskan bahwa Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR yang diterimanya selama bertahun-tahun bekerja, serta membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Mintarsih merasa putusan tersebut tidak adil dan mencurigakan, terutama terkait dengan pengembalian gaji yang menurutnya merupakan hak pekerja dan tidak seharusnya diminta untuk dikembalikan. Ia juga mempertanyakan dasar dari tuduhan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
"Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik?" ungkapnya.