Kasus KDRT ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor, VIVA – Terdakwa kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan, Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Sebelumnya, Armor melakukan KDRT kepada istrinya sendiri, selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila. Video CCTV yang menampilkan tindakan KDRT itu sempat viral. Scroll untuk informasi selengkapnya!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan, Selasa, 7 Januari 2024.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan untuk memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Armor tidak sekali melakukan KDRT kepada Intan. Kemudian, tindak kekerasan yang dilakukan Armor bisa menimbulkan trauma bagi anak.
Kemudian untuk hal yang meringankan salah satunya adalah Armor dinilai bersikap baik selama persidangan berlangsung.
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberi kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding atau tidak.