Sandra Dewi Hapus Semua Foto Pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram, Cerai?
- Instagram @sandradewi88
Jakarta, VIVA – Artis cantik Sandra Dewi baru-baru ini mengejutkan publik dengan menghapus semua foto suaminya, Harvey Moeis dari akun Instagram Pribadinya.
Berdasarkan pantauan VIVA pada Rabu, 25 Desember 2024, akun Instagram @sandradewi88 yang memiliki pengikut 24,1 juta itu sudah menghapus semua foto kebersamaan dengan suaminya, termasuk foto pernikahan mereka.
Kini, akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret-potret pribadinya, serta berbagai unggahan terkait kerja sama dengan berbagai merek ternama dan endorsement produk yang ia jalani.
Tak hanya itu, pemilik nama asli Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri juga mematikan kolom komentar di akun Instagramnya sejak Harvey Moeis pertama kali ditangkap atas kasus korupsinya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.
Artinya vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Harvey Moeis.
Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," kata jaksa.
Namun, jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan yang tetap atau pun inkrah, maka harta benda Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.