Selain Wajib Memberi Nafkah ke Anak-Anak, Edward Akbar Harus Penuhi 3 Syarat yang Diberikan Kimberly Ryder

Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
Sumber :
  • Instagram @kimbrlyryder

Jakarta, VIVA – Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi mengakhiri biduk rumah tangganya. Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat, 29 November 2024 mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly.

"Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai," bunyi salinan putusan.

Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court, Majelis Hakim memutuskan bahwa hak asuh atas kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, jatuh ke tangan Kimberly. 

Kimberly Rider dan Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimbrlyryder

“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjutan salinan putusan. 

Meskipun demikian, Edward tetap diberikan hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya secara berkala.

Kimberly pun membuat beberapa syarat yang harus dipenuhi mantan suami. Jika ingin bertemu dengan anak-anaknya, Edward Akbar bertemu di tempat yang sudah ditentukan.

"Syaratnya di tempat yang sudah ditentukan dan sudah kita sediakan,” ujar Kimberly.

Lebih lanjut, Edward Akbar juga harus datang seorang diri dan tak boleh mengajak orang lain untuk bertemu anak-anaknya. Tak hanya itu, ia juga dilarang membawa anak-anaknya bermain di tempat umum.

“Yang kedua dia harus datang sendiri, nggak boleh bawa orang lain siapa pun itu, terus dia nggak boleh bawa anak-anak jalan-jalan," jelasnya.

"Jadi ketemunya harus di situ aja. Di tempat yang sudah kita sediakan," lanjut Kimberly.

Sebagai bagian dari kewajibannya sebagai ayah, Edward Akbar diwajibkan memberikan nafkah bulanan sebesar Rp6.000.000 untuk kedua anak. Jumlah nafkah ini akan mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya, seiring dengan bertambahnya kebutuhan anak-anak.

Kimberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar

Photo :
  • IG @kimberlyryder

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10%," terang laporan tersebut.

Perceraian Kimberly dan Edward ini cukup mengejutkan publik, mengingat keduanya kerap terlihat harmonis di mata publik. Sebelumnya, pada Juli 2024, Kimberly mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Gugatan ini juga dibarengi dengan laporan polisi yang diajukan oleh Kimberly terhadap Edward atas dugaan penggelapan mobil.

Menanggapi laporan tersebut, Edward membantah semua tuduhan dan bahkan melaporkan balik Kimberly atas tuduhan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga). Saling lapor antara kedua belah pihak ini semakin memperumit permasalahan rumah tangga mereka.