Nikita Mirzani Kembali Dipanggil Polres Metro Jaksel Soal Kasus Anaknya, Kapan?
- IG @nikitamirzanimawardi_172
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya bakal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita Mirzani bakal menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan aborsi kepada anaknya yang diduga dilakukan oleh Vadel Badjideh.
Fahmi menyebut pemeriksaan Nikita juga bakal dibarengi dengan LM. Pemeriksaan Nikita dan LM rencananya bakal dilakukan pada Senin 2 Desember 2024. Scroll lebih lanjut ya.
Hal itu disampaikan polisi, setelah Fahmi datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 29 November 2024.
"Senin insya Allah Nikita akan hadir karena Nikita tadi saya sudah ketemu dia, saya membahas persiapan pemeriksaan Laura bersama dia," ujar Fahmi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan.
Fahmi datang ke Polres Metro Jakarta Selatan guna melengkapi data usai laporan Nikita Mirzani sudah naik ke tahap penyidikan.
"(Laura Diperiksa) Pasti sudah dikabarkan karena penyidik itu berkomunikasinya itu dengan dinas perlindungan perempuan dan anak, jadi berkomunikasi dengan siapa saya tidak tahu tapi yang jelas pasti berkomunikasi untuk persiapan hari senin," kata Fahmi.
Namun, Fahmi belum bisa menampik secara detail terkait dengan teknis pemeriksaan LM dan Nikita Mirzani. Apakah, keduanya bakal diperiksa berbarengan di Polres Metro Jakarta Selatan atau tidak.
"Itu teknis yang saya tidak tahu, jadi yang punya hak secara mutlak itu penyidik karena ini kasusnya sudah penyidikan, yang punya hak nanti yang menentukan penyidik dalam hal jni adalah apakah polres," ucapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, dari penyelidikan ke penyidikan. Ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus tersebut.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2024.
"Semalam, penyidik sudah melakukan gelar perkara sudah dinaikan tahap menjadi penyidikan," kata AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan status laporan Nikita ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan dan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
"Alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas ya dari saksi-saksi kemudian dari saksi ahli sudah di penyidik, itu yang menjadi dasar kuat dari penyidik menaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata AKP Nurma Dewi.
Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, LM.