Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara
- instagram @dlwlrma
Korea Selatan, VIVA – Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap penyanyi dan aktris populer, IU.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, majelis hakim memutuskan bahwa komentar-komentar jahat yang ditulis Kim Mo terhadap IU pada April 2022 telah melewati batas dan menyebabkan kerugian emosional yang signifikan bagi sang artis.
Dilansir dari Kbizoom, Kim Mo sebelumnya didakwa telah menuliskan empat komentar yang merendahkan kemampuan menyanyi dan penampilan panggung IU di berbagai platform media sosial.
Meskipun terdakwa membela diri dengan alasan mengungkapkan pendapat pribadi dan kondisi mental, namun majelis hakim tidak menerima pembelaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena IU telah secara konsisten mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku komentar jahat.
EDAM Entertainment, agensi yang menaungi IU, terus menunjukkan sikap yang tegas terhadap pelaku komentar jahat. Pada bulan November lalu, mereka merilis pembaruan mengenai langkah hukum yang telah mereka ambil selama tahun 2023-2024.
EDAM Entertainment mengungkapkan bahwa lebih dari 180 terdakwa telah diidentifikasi dengan beberapa masih menghadapi tuntutan tambahan, termasuk melalui pengadilan.
Agensi ini juga menjelaskan bahwa ada beberapa pelaku yang menggunakan server luar negeri atau tinggal di luar negeri untuk menghindari hukum. Beberapa di antara mereka bahkan merupakan mantan teman sekelas IU di sekolah menengah.
Walaupun penyelidikan terus berlangsung, beberapa pelaku masih mengganggu IU secara online. Dalam beberapa kasus, agensi berhasil mengamankan informasi pribadi dari pelaku yang bersembunyi di luar negeri untuk kegiatan ilegal.
“Tidak ada penyelesaian atau keringanan hukuman yang akan diberikan kepada mereka yang menggunakan IP luar negeri atau tinggal di luar negeri untuk melakukan tindakan seperti ini,” jelas EDAM Entertainment.