Viral Pakai Hijab saat Umrah, Isa Zega Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Transgender Isa Zega umrah pakai kerudung syari
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Selebgram Isa Zega telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penistaan agama usai dirinya pergi umrah menggunakan busana perempuan. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 20 November 2024.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial HK. Dia datang melaporkan ditemani oleh kuasa hukumnya.

"Iya betul kemarin sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, kemarin didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel, yang dilaporkan penistaan agama," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.

"Jadi pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama, kemudian juga pasal UU ITE pasal 45 dengan ancaman 6 tahun," lanjutnya.

Transgender Isa Zega umrah pakai kerudung syari

Photo :
  • Instagram

Nurma menjelaskan bahwa bukti yang dibawa oleh pelapor yakni berupa video konten di sosial medianya. 

"Kemarin berupa konten yang dibawa, kemarin baru laporan polisi," ucap dia.

Pun, Nurma menyebut setelah ini penyidik akan melakukan proses penelaahan laporan tersebut. Setelah itu, baru akan dilakukan proses pemanggilan kepada sejumlah saksi.

"Yang jelas setelah melaporkan, kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan," sebutnya.

Diketahui, bahwa Isa Zega diduga seorang transgender. Dia memiliki nama asli Sahrul. Lantas, ia pun turut diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah.

Sementara itu, Orang yang melaporkan Isa Zega adalah aktivis sekaligus Sekjen Mualaf Center Indonesia (MCI) Hannya Kristianto. Didampingi pengacaranya, Hanny melaporkan Isa Zega ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024). Surat laporan tersebut bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Sore ini saya sendiri yang melaporkan laknatullah Kakek Sahrul Isa alias Isa Zega penista syariat Islam yang makin menggila menantang nantang," demikian kata Hanny seperti dikutip dari akun Instagram @hannykristianto_id.

Hanny mendesak polisi segera memproses laporan tersebut. Dia juga meminta doa masyarakat agar polisi segera menangkap Isa Zega.