Diingatkan KPK Buat Lapor Harta Kekayaan, Begini Respons Raffi Ahmad

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sebagai informasi, kewajiban ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki setelah resmi diangkat. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Seperti yang sudah diketahui, Raffi Ahmad telah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan itu diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024 lalu. Raffi juga telah mengikuti Pembekalan Kabinet di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo Subianto.

Photo :
  • Instagram @raffinagita1717.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa Raffi Ahmad harus menyerahkan laporan kekayaan. 

"Harus (menyerahkan LHKPN)," ujar Pahala dilansir Antara, Kamis 14 November 2024. 

Pada saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Raffi Ahmad angkat bicara. Ia menjelaskan pelaporan harta kekayaan yang dimilikinya tersebut saat ini masih dalam tahap proses.

"Lagi proses," kata Raffi Ahmad, Kamis, 14 November 2024.

Raffi menegaskan dirinya pasti akan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya itu. Namun perihal kapan laporan itu akan diserahkan, Raffi tidak mengungkap waktunya secara detail. 

"Pasti, pasti," kata Raffi Ahmad.