Geger! Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Terkendala, Status Mualaf Jadi Alasan!

Mahalini Rizky Febian
Sumber :
  • @thebridestory

Jakarta, VIVA –  Sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian publik. Digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024, sidang ini diajukan untuk mengesahkan status pernikahan mereka secara resmi di mata negara. 

Pasangan selebriti ini diketahui menikah secara agama pada 10 Mei 2024, namun belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Salah satu isu yang menarik dalam sidang ini adalah status mualaf Mahalini, yang menjadi salah satu alasan permohonan isbat.

Mahalini, yang sebelumnya beragama Hindu, memutuskan untuk menjadi mualaf beberapa hari sebelum pernikahannya dengan Rizky Febian. Menurut Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum pasangan tersebut, proses perpindahan agama Mahalini berlangsung pada 8 Mei 2024, di hadapan seorang ustaz yang juga menikahkan mereka dua hari kemudian. 

Dalam keterangannya kepada media, Markus mengungkapkan bahwa alasan pengajuan isbat nikah adalah kendala administratif, salah satunya terkait perubahan status agama Mahalini dalam dokumen negara. Sebagai bagian dari perpindahan agama, Mahalini perlu memperbaharui identitasnya, termasuk dalam KTP yang masih mencantumkan agama sebelumnya. Perubahan data agama ini merupakan salah satu persyaratan penting untuk mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ketika seseorang berpindah agama, identitas pada dokumen resmi juga harus diperbarui agar sesuai dengan status terbaru," jelas Markus. "Makanya, salah satu alasan permohonan isbat ini adalah agar proses administratif seperti perubahan KTP Mahalini bisa terselesaikan dengan benar."

Markus menambahkan, Rizky sebenarnya sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juni 2024, namun beberapa kendala administrasi dan kesibukan membuat proses ini belum rampung. Markus, yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Agustus 2024, mengatakan bahwa proses pencatatan pernikahan ini memerlukan waktu. 

"Proses pemanggilan untuk pengurusan administrasi saja membutuhkan waktu sebulan, belum lagi jadwal Rizky yang cukup padat," jelas Markus. 

Ketika ditanya mengapa pernikahan tetap dilangsungkan meskipun dokumen administratif belum lengkap, Markus menegaskan bahwa Rizky dan Mahalini tidak sepenuhnya menyadari bahwa kelengkapan dokumen ini bisa menjadi kendala. "Mereka tidak tahu akan jadi masalah seperti ini," ujarnya.