Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
- ist
Jakarta, VIVA – Produser film sekaligus pemilik rumah produksi, Anggia Novita, memutuskan untuk membawa sengketa asuransi ke jalur hukum dengan melaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Langkah ini diambil Anggia setelah merasa bank yang berkolaborasi dengan perusahaan asuransi terkait asuransi yang dimiliki Anggia tidak bertanggung jawab atas klaim yang diajukan.
Yogi Widodo, SH, selaku kuasa hukum Anggia, mengungkapkan perkembangan kasus ini. "Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak bank tersebut kepada klien kami," jelas Yogi di Kantor WIRA ADVOCATES, Petojo, Jakarta Pusat. Scroll lebih lanjut.
Yogi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihak bank tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
"Meski kami sudah mengirim somasi, sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak bank. Sangat berbeda dengan pihak asuransi yang sangat kooperatif. Karena tidak tercapai kata sepakat dengan pihak bank, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum lebih lanjut," lanjut Yogi.
Menurut Yogi, pihak bank dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 9 Ayat (1) huruf k dan Pasal 19 Ayat (1), yang mewajibkan pihak bank untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Permasalahan ini bermula dari penolakan klaim yang dilakukan oleh pihak asuransi dengan alasan pengajuan yang terlambat. Sementara itu, saldo di rekening Anggia tetap didebet untuk pembayaran premi dari tahun kedua hingga tahun kelima, meskipun Anggia telah mengalami stroke sejak tahun pertama. Merasa terabaikan dan dirugikan, Anggia mengungkapkan kekesalannya.
“Saya itu kan nasabah prioritas ya, sedih juga dipingpong sana-sini, lalu dicuekin, diperlakukan tidak adil, padahal semua tabungan dan lain-lain saya percayakan sama Bank, kenapa tidak dilayani dengan baik,” ungkap Anggia di Café miliknya, Sam's Strawberry Corner, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Yogi juga menambahkan bahwa tindakan pihak bank menyebabkan kerugian finansial bagi Anggia hingga ratusan juta rupiah.
"Pihak bank tahu klien kami kena stroke; mereka datang ramai-ramai ke rumah sakit. Alih-alih memberi informasi soal batas waktu klaim, mereka malah menawarkan produk baru," ungkapnya.
Yogi menegaskan bahwa kelalaian ini diperparah dengan tetap dilakukannya pembayaran premi oleh Anggia selama lima tahun.
"Lebih parah lagi, klien kami tetap membayar premi sampai lima tahun, padahal seharusnya pembayaran berhenti jika terjadi penyakit cacat permanen, sesuai brosur mereka sendiri," jelas Yogi.
Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar. Kini, dengan laporan resmi yang telah diajukan ke pihak berwajib, Anggia berharap permasalahan ini dapat segera menemukan keadilan dan memberikan dampak positif bagi nasabah lain yang mungkin mengalami kejadian serupa.