Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tetap SAH meski Belum Terdaftar di KUA
- ist
Jakarta, VIVA – Pernikahan antara penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja terus menjadi sorotan publik. Pasangan yang tengah dimabuk asmara ini sebelumnya telah menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024. Namun, muncul pertanyaan mengenai status legalitas pernikahan mereka di mata negara.
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa pernikahan kedua sejoli tersebut telah sah secara agama.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," tegas Markus dalam keterangan tertulisnya.
Markus menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan ini disebabkan adanya kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan. Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai masalah teknis yang dimaksud.
"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," tuturnya.
Markus juga menyampaikan bahwa Rizky Febian telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus proses itsbat nikah di Pengadilan Agama.
"Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama," tulis Markus.
Kuasa hukum pasangan ini juga menegaskan bahwa proses itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan sering terjadi jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tambahnya.
Meskipun kuasa hukum telah memberikan klarifikasi, publik masih menantikan kepastian mengenai status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.