Rizky Febian dan Mahalini Mendadak Berurusan dengan Pengadilan Agama, Ada Apa?

Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Pasangan Rizky Febian dan Mahalini rupanya baru menikah secara agama (nikah siri), belum tercatat secara resmi di negara.

Setelah melangsungkan akad nikah secara agama pada 10 Mei 2024, keduanya kemudian mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengkonfirmasi bahwa pasangan muda ini sudah resmi menikah secara agama.

“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024,” tulis keterangan resmi yang diunggah Markus di Instagram @tanotolawoffice, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Markus menjelaskan, langkah ini diambil dikarenakan adanya kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan. Meskipun begitu, akad nikah keduanya tetap dicatat pada tanggal 10 Mei 2024.

Berdasarkan pernyataan Markus, prosedur ini adalah langkah yang wajar mengingat tak sekali dua kali hambatan teknis terjadi dalam administrasi pernikahan. Permohonan itsbat ini juga didukung oleh surat keterangan dari Kementerian Agama yang kemudian diajukan di Pengadilan Agama.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada Jumat, 10 Mei 2024 di sebuah hotel yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024

Photo :
  • Instagram @mahaliniraharja

Rizky Febian meminang Mahalini dengan mas kawin atau mahar berupa uang sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia 20 gram dan 24 gram. 

Setelah menggelar akad nikah di Jumat pagi, pada malam harinya pengantin baru yang akrab disapa Lini dan Iky itu menggelar acara resepsi pernikahan, yang dihadiri oleh banyak pihak, salah satunya adalah Presiden Joko Widodo bersama sang istri, Iriana.