Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sudah Sah Secara Agama
- @thebridestory
Jakarta, VIVA – Pasangan suami istri, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itu didaftarkan pada 10 Oktober 2024.
Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2024. Saat ditemui, Taslimah menerangkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah.
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," tambahnya.
Menanggapi pemberitaan yang terngah ramai, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto angkat bicara memberi penjelasan. Ia mengungkap bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini telah sah secara agama pada 10 Mei 2024, tepat di hari ijab kabul digelar. Adapun alasan pasangan suamu istri itu mengajukan isbat nikah karena ada permasalahan teknis.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," tambahnya.
Kemudian, Rizky Febian juga sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama.
"Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama," tulis Markus.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tambahnya.