Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024
Sumber :
  • Instagram @mahaliniraharja

Jakarta, VIVA – Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau Itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut Humas PA Jaksel, Taslimah, pernikahan pasangan itu belum resmi terdaftar di Kantor Urusan Agama sehingga mereka mengajukan Itsbat nikah yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan kabar tersebut, banyak orang yang bertanya-tanya mengapa pasangan itu mendaftarkan pengesahan pernikahan hingga menduga kemungkinan nikah siri pada 10 Mei 2024 lalu. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Menanggapi masalah ini, pihak kuasa hukum yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini Raharja langsung angkat bicara. Mereka menegaskan hubungan kliennya sudah sah lewat pernikahan pada Mei 2024 lalu.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah pada tanggal 10 Mei 2024," kata Tanoto Law Office dalam pernyataannya di Instagram, dikutip Kamis 31Oktober 2024.

Alasan mengapa Rizky febian dan Mahalini Raharja mengajukan permohonan Itsbat nikah disebut karena adanya kesalahan teknis yang membuat kesalahan pencatatan tanggal nikah.

"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," sambungnya.

Bahkan untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama ini, pihak Rizky Febian dan Mahalini Raharja juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama RI.

"Klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama," jelas pihak kuasa hukum.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," pungkasnya.

Setelah mengajukan permohonan Itsbat nikah, selanjutnya akan digelar sidang perdana Itsbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 4 November 2024. Kemudian setelah sidang isbat pernikahan itu digelar, selanjutnya status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini baru akan diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama.