Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- ist
Jakarta, VIVA – Pasangan suami istri Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan pengesakan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama, sehingga mengajukan isbat nikah, yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," tambahnya.
Sidang perdana isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024. Baik Mahalini ataupun Rizky Febian diminta untuk hadir.
Setelah sidang isbat pernikahan ini dilakukan, maka status perkawinan keduanya akan diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah.
"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," tambahnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menikah pada hari Jumat, 10 Mei 2024 di salah satu hotel yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Keduanya sah menjadi pasangan suami istri setelah melakukan ijab kabul yang pada saat itu digelar privat.