Jadi Pemeran Film Porno Lokal, Virly Virginia Juga Divonis 1 Tahun Penjara

Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, VIVA – Selain Selebgram Siskaeee, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara pada Virly Virginia. PN Jaksel juga memberi vonis serupa terhadap dua pemeran pria film porno lokal Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap Hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.

Selebgram Siskaeee menjalani sidang atas kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Untuk diketahui, selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).