Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi
- IG @mastercorbuzier
Jakarta, VIVA – Deddy Corbuzier pada tahun 2022 lalu menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Pada tahun 2024 ini, seorang akademisi bernama Syamsul menggugat pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy tersebut.
Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, digelar sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier, ini merupakan sidang yang keempat kalinya. Deddy tidak hadir dan diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, bagian yang memberikan pangkat tersebut. Scroll lebih lanjut ya.
Sementara Syamsul hadir. Sebagai informasi, Syamsul adalah seorang akademisi. Saat ditemui, Syamsul mengungkap dirinya ingin mengetahui apakah pemberian pangkat tersebut sudah melalui prosedur yang ada.
"Jadi yang saya gugat adalah Letkol Tituler nya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan," kata Syamsul ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Saya tidak membenci yang bersangkutan atau memiliki urusan pribadi. Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitas apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," tambahnya.
Syamsul mempertanyakan apa alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler. Jika karena memiliki akun media sosial dengan pengikut tinggi, maka Syamsul merasa banyak juga publik figure lain yang bisa mendapatkan gelar tersebut.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat Tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat Letkol Tituler. Contoh Raffi Ahmad, bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak. Jadi tidak ada urgensitasnya menurut aturan dasar hukum itu," katanya.
Syamsul berharap, Deddy Corbuzier akan datang di sidang selanjutnya untuk bisa bermediasi. "Kita harapkan nanti di mediasinya Letkol Tituler Deddy Corbuzier hadir, saya berharap seperti itu," kata Syamsul.