Kata Polisi Soal Laporan yang Dibuat Olla Ramlan
- Tangkapan layar
Jakarta, VIVA - Polisi mengusut laporan yang dibuat artis Olla Ramlan soal dugaan pencemaran nama baik yang menyerang keluarganya. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia, Rabu, 16 Oktober 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan Olla teregistrasi dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024. Adapun Olla melapor dengan pasal Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Juncto Pasal 45A Ayat (4) Dan atan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, artis Olla Ramlan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, hari ini. Dia mengaku kedatangannya guna melaporkan beberapa akun-akun media sosial.
"Saya ke sini ingin melaporkan akun-akun buzzer yang beberapa hari ini menyerang saya. Kalau urusan saya pribadi diserang, saya enggak peduli. Ini urusannya adalah menyangkut almarhum ayah kami, ayah saya. Begitu juga dia menyerang anak-anak saya. Nah, itu saya tidak terima," ucap Olla di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Olla tidak datang seorang diri saat hendak membuat laporan polisi. Dirinya ditemani mantan suami, Aufa Hutapea serta dua adiknya, Andra Ramlan dan Cinta Ramlan. Buzzer mulai menyerang diduga sejak 11 Oktober 2024. Saat itu Olla juga merilis single barunya berjudul Bahaya.
Dirinya kesal lantaran buzzer menyerang keluarganya. Ollah menegaskan bakal mencari buzzer ini sampai ditemukan. Namun, Olla tidak merinci perkataan apa yang disampaikan para buzzer ini. Olla cuma mengatakan kalau mereka menebar fitnah.