Nikita Mirzani Bongkar Curhatan Baim Wong Soal Perselingkuhan Paula Verhoeven

Baim Wong dan Nikita Mirzani
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA – Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven baru-baru ini menjadi sorotan publik lantaran Baim Wong yang secara tiba-tiba mengajukan gugatan cerai Paula Verhoeven di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.

Berdasarkan sebuah jumpa pers beberapa waktu lalu, Baim mengungkapkan alasan keduanya mengakhiri bahtera rumah tangga dikarenakan adanya sosok ketiga pada hubungan keduanya.

Yang mengejutkan, Baim menyebut sosok laki-laki yang diduga berselingkuh dengan Paula Verhoeven adalah teman dekatnya.

Nikita Mirzani, sebagai sahabat Baim Wong, membeberkan curhatan Baim terkait perselingkuhan yang dilakukan Paula. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan kronologi kedekatan Paula dengan teman baik Baim Wong.

“Kalo itu emang gue diceritain (perselingkuhan Paula). Jadi emang teman baiknya itu tinggal di rumahnya dengan alasan rumahnya lagi di renovasi. Akhirnya tinggal lah dirumah (Baim dan Paula,” ujar Nikita Mirzani.

Namun, Nikita tidak berani berbicara lebih lanjut mengenai keretakan rumah tangga sahabatnya. Namun, ia mendukung langkah yang diambil oleh Baim Wong untuk menceraikan Paula Verhoeven.

“Yaaa begitu lah, gue nggak bisa ngomong lebih lanjut karena gue nggak ada di tempat. Cuman kalo yang gue denger dari hasil rekaman, gue kalo jadi Baim sih bakal ikutan langkah yang sama (bercerai),” ujarnya.

Diketahui, kabar perceraian Baim dan Paula  pertama kali terungkap setelah Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. 

Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Photo :
  • Kolase Instagram.

Dalam keterangannya, Taslimah mengungkapkan bahwa Baim Wong telah mengajukan permohonan talak cerai dan meminta hak asuh atas kedua anaknya.

"Pemohon (Baim Wong) mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Pemohon untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon," ungkap Taslimah.