Bukan Hanya Selingkuh, Ini Alasan Utama Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven
- Instragram/Baimwong
Jakarta, VIVA – Aktor Baim Wong akhirnya buka suara mengenai alasan di balik gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, Baim mengungkapkan bahwa keputusan berat ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan sang ayah.
"Saya juga bertanya ke ayah saya, satu kunci kehidupan saya dalam hidup, saya selalu bertanya ke orangtua, putusan dia adalah putusan saya, ibu saya udah enggak ada," kata Baim Wong.
Mendengar cerita putranya, sang ayah memberikan nasihat yang tegas.
"Ayah saya bilang, 'Selesaikan. Mau bukti apa lagi, Baim?'" kata Baim menirukan ucapan ayahnya. Nasihat tersebut seolah menjadi titik balik bagi Baim untuk mantap mengambil keputusan menggugat cerai.
Selain itu, Baim juga menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapinya bukan hanya sebatas dugaan perselingkuhan yang sempat menjadi sorotan publik. Ia mengungkapkan bahwa perbedaan sifat dan sering terjadi cekcok juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya merasa tak lagi sanggup mempertahankan rumah tangganya.
"Sebenarnya posisi saya itu sulit, saya memang dikhianati sama dua orang terdekat saya, dari pihak perempuan sama laki-laki, yang laki-laki itu teman baik saya sendiri, ujar Baim.
"Saya sayang ke orangtua dia dan saya bilang kalau saya itu sudah tidak bisa. Tapi saya coba lagi, bilang sama dia, terakhir ya, terakhir. Ya setelah terakhir itu, tiba-tiba ya begini," sambungnya.
Sebagai informasi, Baim telah resmi mengajukan permohonan cerai Paula. Gugatan cerai itu didaftarkan Baim ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024, teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.
Informasi perihal talak cerai itu dilihat dari website resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel.
Dalam SIPP tersebut, terlihat nama Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani atau Baim Wong sebagai pemohon dan pihak termohonnya adalah Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 23 Oktober 2024 mendatang.