Andrew Andika Dinyatakan Alami Kecanduan Berat Terhadap Narkoba Jenis Sabu

Penangkapan ini mengungkap sisi gelap dari kehidupan seorang publik figur yang selama ini dikenal oleh masyarakat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa aktor Andrew Andika terindikasi memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap narkoba jenis sabu

"Tingkat ketergantungan mereka terhadap barang terlarang ini cukup tinggi,” ujarnya saat konferensi pers yang diadakan pada Selasa 1 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Penangkapan ini mengungkap sisi gelap dari kehidupan seorang publik figur yang selama ini dikenal oleh masyarakat. Andrew Andika ditangkap bersama lima orang temannya yang masing-masing berinisial VA (30), YF (26), AK (31), FZ (30), dan BL (23).

Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa alasan di balik penggunaan narkoba oleh Andrew adalah tekanan yang ia hadapi dari masalah keluarganya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pernyataan ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Andrew dan rekannya bukanlah hal yang sepele, melainkan sebuah isu serius yang memerlukan perhatian dan penanganan.

Meskipun Arsya tidak memberikan rincian spesifik mengenai kapan tepatnya Andrew mulai terlibat dalam penggunaan narkoba, ia menyatakan bahwa permasalahan rumah tangga yang baru saja dihadapi oleh Andrew menjadi salah satu faktor pendorongnya. 

"Andrew baru saja menghadapi permasalahan rumah tangga, dan ini menjadi salah satu alasannya," ungkap Arsya, yang menunjukkan bahwa tekanan emosional dapat berkontribusi pada pengambilan keputusan yang merugikan.

Andrew bersama teman-temannya diketahui menggunakan sabu setelah menonton konser yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis malam. Setelah acara tersebut, mereka melanjutkan dengan berpindah ke kawasan Jakarta Barat untuk menggunakan narkoba.

Andrew memutuskan untuk pulang lebih dulu ke rumahnya di Bogor, sementara kelima rekannya menuju sebuah hotel di Jakarta Selatan untuk melanjutkan aktivitas mereka. 

Penangkapan Andrew dilakukan di rumahnya pada pukul 17.00 WIB, sedangkan lima tersangka lainnya berhasil ditangkap di hotel pada pukul 22.00 WIB.

Kini, keenam tersangka dihadapkan pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba. Proses hukum ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk membawa mereka ke jalur rehabilitasi yang lebih baik. 

"Saat ini, mereka sedang menjalani proses asesmen rehabilitasi akibat ketergantungan narkoba," ungkap Arsya, menekankan pentingnya rehabilitasi bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Rehabilitasi merupakan langkah penting untuk membantu Andrew dan teman-temannya untuk pulih dari kecanduan dan memahami bahaya narkoba. Diharapkan, dengan dukungan yang tepat, mereka dapat mengatasi ketergantungan ini dan memperbaiki kualitas hidup mereka ke depannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya dukungan emosional bagi individu yang menghadapi masalah dalam hidup mereka. Harapannya, melalui rehabilitasi ini, Andrew Andika dan rekan-rekannya dapat kembali menjalani hidup yang lebih positif dan produktif.