Vadel Badjideh Disebut Pernah Ditahan Soal Kasus Penganiayaan, Kapolsek Pesanggrahan Buka Suara
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA – Sosok Vadel Badjideh tengah ramai jadi sorotan pengguna media social. Pria berusia 20 tahunan itu diketahui resmi dilaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap putri Nikita Mirzani dan pemaksaan aborsi.
Nikita Mirzani sangat vokal untuk memenjarakan pria tersebut. Menariknya beberapa hari lalu, Nikita juga mengungkap bahwa Vadel Badjideh sempat ditahan di Polsek Pesanggrahan.
"Kalau di telfon tadi cukup nantangin, tiba-tiba ditungguin enggak dateng-dateng. Tiba-tiba kabur ya. Dia kalau enggak salah, habis keluar dari penjara juga ternyata. Vadel ini 2 hari yang lalu baru bebas ari penjara ternyata," ungkap Nikita Mirzani pada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu.
Ramainya kabar tersebut membuat Kapolsek Pesanggrahan, AKP Kresna Ajie Perkasa angkat bicara. Dijelaskannya bahwa saat itu status Vadel sendiri masih sebagai saksi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Pada saat pembuatan proses laporan (LP) jadi kami masih dalam tahap penyelidikan. Setelah kita mengetahui siapa yang melakukan, ternyata yang bersangkutan (Vadel Badjideh) melakukan hal tersebut sehingga kami melakukan penyelidikan dan kemudian yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan. Namun demikian, statusnya masih bersifat saksi," ujar AKP Kresna Ajie Perkasa dikutip dari tayangan channel gosip di YouTube.
Lebih lanjut diungkap AKP Kresna, bahwa Vadel mengajukan restorative justice (RJ) sehingga kasus tersebut bisa terselesaikan di September 2024 ini.
"Alhamdulillah kasus tersebut bisa selesai dengan cara RJ pada September 2024," imbuhnya.
AKP Kresna menjelaskan biduk awal permasalahan yang menyeret Vadel. Kasus ini bermula saat Vadel melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan Babinsa Pesanggrahan.
"Yang bersangkutan itu, ada tamu yang mencari dari orang tuanya untuk perihal terkait masalah pribadi. Namun, kebetulan secara langsung Vadel yang mendatangi dan menanyakan maksud dan tujuan tersebut, tetapi tidak direspons dengan tidak baik sehingga terjadi pemukulan dengan tangan kosong sehingga mengenai bagian leher dari pelapor," ucapnya.
AKP Kresna juga menjelaskan bahwa Vadel mengajukan RJ dan terjadi mediasi diantara Vadel dengan korban. Korban kemudian bersepakat untuk mencabut laporannya lantaran sudah terjadi perdamaian di antara keduanya.
"Ada permohonan dari pihak terlapor yang mengajukan untuk dilakukan RJ atau diminta di mediasikan, kemudian dari pihak pelapor atau korban mengonfirmasi bahwa mau dengan sepakat untuk tidak melanjutkan dan juga mencabut laporan," jelasnya.
AKP Kresna mengungkap lantaran kasus ini diselesaikan secara damai di Polsek Pesanggrahan maka dari itu pihaknya tidak melimpahkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, kasus ini diselesaikan di Polsek Pesanggrahan oleh karenanya kami tidak jadi melimpahkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. Untuk Vadel sendiri pada saat RJ didampingi orang tua, dari pelapor atau korban didampingi lawyer. Proses RJ dilakukan pada 17 September 2024 dilaksanakan di ruang Unit Satreskrim Pesanggrahan," tegasnya.