Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Cerai
- Instagram @sarwendah29.
Jakarta, VIVA – Ruben Onsu resmi bercerai dari Sarwendah mulai hari ini Selasa 24 September 2024. Sidang perceraian itu digelar secara e-court oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh ini, rupanya Ruben Onsu dan Sarwendah sama-sama tidak mau rujuk ataupun berupaya memperbaiki rumah tangga mereka. Sehingga pernikahan yang sudah dibangun sejak 2013 itu berakhir pada perceraian.
"Atas perkara penggugat RO dengan istrinya S telah diputuskan secara E-court, adapun isi dari putusan tersebut bahwa Pengadilan atau Majelis Hakim memutuskan tanpa adanya tergugat secara verstek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H, di Jakarta, Selasa 24 September 2024. Scroll lebih lanjut.
Gugatan cerai pertama kali diajukan oleh Ruben onsu pada 11 Juni 2024. Selama 3 bulan proses cerai berlangsung, pihak Sarwendah maupun perwakilannya disebut sama sekali tidak pernah memenuhi panggilan dari Majelis Hakim untuk hadir dalam persidangan. Oleh sebab itu, Pengadilan mengeluarkan putusan secara verstek untuk perkara pasangan tersebut.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Ruben Onsu) yang menyatakan perceraian atau perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat (Sarwendah) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," jelas Tumpanuli.
Bersamaan dengan putusan cerai ini, tidak ada gugatan harta gano-gini maupun hak asuh anak. Sejak awal gugatan dilayangkan, ternyata Ruben Onsu memang tak menuntut dua hal tersebut sehingga proses sidangnya pun berjalan dengan mudah dan lancar tanpa ada huru-hara.
"Dari awal gugatan dari Penggugat itu hanya memuat masalah perceraian, tidak ada disinggung menyangkut hak asuh ataupun harta gono gini. Jadi Majelis hanya memutuskan sebatas yang dimohonkan tersebut," kata Tumpanuli.
Nantinya setelah berpisah, kedua anak kandung Ruben Onsu dan Sarwendah akan tetap bersama siapapun yang saat ini memang membawa mereka. Dengan catatan, keduanya harus saling terbuka untuk membesarkan anak-anak bersama tanpa menghalangi satu sama lain.
"Karena tidak ada dimohonkan kepada Tergugat, maka hak asuh tersebut kepada siapa sekarang anak itu berada. Tanpa membatasi siapapun di antara Penggugat ataupun Tergugat, ikut serta memelihara, memberikan kasih sayang, berkunjung tanpa ada pembatasan," paparnya.