Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- VIVA
Jakarta, VIVA – Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar pada hari ini, Senin, 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ammar dihadirkan melalui sambungan video. Mantan suami Irish Bella itu terlihat mengenakan baju putih.
Dalam sidang tersebut, Ammar divonis penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp1 miliar. Ammar dinyatakan bersalah. Scroll untuk informasi selengkapnya!
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua, Achmad Satibi dalam persidangan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," tambah hakim ketua.
Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni pun menerima putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Ini merupakan kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.
Ammar Zoni ditangkap untuk yang kedua kalinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 8 Maret 2023. Ammar kemudian bebas pada 4 Oktober 2023. Pada tahun 2017, Ammar untuk pertama kalinya ditangkap pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba.