Aaliyah Massaid Lapor Polisi Buntut Hoax Hamil di Luar Nikah
- IG @aaliyah.massaid
Jakarta, VIVA - Aaliyah Massaid melapor ke polisi buntut jadi korban kabar hoax. Hal ini menyusul kabar dari sebuah akun media sosial menyebut dirinya dituding 'hamil di luar nikah'.
“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 25 Agustus 2024.
Laporan berawal ketika pada bulan 28 Juli 2024, sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun YouTube @infomedia3180 bikin konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah'. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” katanya.
Tidak terima dengan kabar hoax ini, Aaliyah Massaid membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya masih dalam lidik.
Terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
“Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture),” katanya lagi.