Jalani Sidang Lagi, Ammar Zoni Mohon ke Hakim Sambil Memelas: Saya Bukan Seperti yang Dituduhkan

Ammar Zoni.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang atas kasus narkoba secara online, terhadap pesinetron Ammar Zoni

Dalam sidang kali ini, Ammar Zoni membantah bahwa dirinya jadi pemodal bisnis narkoba, yang kemudian berhasil tertangkap polisi. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Ammar Zoni menjalani proses sidang secara online melalui zoom dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Kembali didengar majelis hakim, Ammar Zoni membantah dirinya sebagai pemodal bisnis narkoba.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni dengan nada memelas dari layar monitor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 6 Agustus 2024. 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang atas kasus narkoba secara online, terhadap pesinetron Ammar Zoni.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menjelaskan dalam dupliknya, dan membantah Ammar Zoni sebagai pemodal bisnis narkoba, lantaran tidak ditemukan bukti sebanyak 75 gram sabu yang pernah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada. Kalau ada kan tidak pernah ditunjukan, katanya sabu ada 75 gram udah terjual, sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," ujar Jon Mathias dalam sidang. 

Dalam kasus ini, Ammar Zoni terjerat tindak pidana narkoba untuk ketiga kalinya. Untung penangkapan yang ketiga kali, Ammar Zoni digrebek di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa malam, 12 Desember 2023.

Selanjutnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba. Untuk hal yang memberatkan tuntutan hukuman Ammar Zoni, yakni diduga sebagai pemodal bisnis narkoba.

Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkoba, berawal dari pengakuan Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 2 Juli 2024. 

Akri merupakan pemasok narkoba yang mengaku diberi modal Rp50 juta oleh Ammar Zoni. Akri dalam kesaksiannya mengaku bekerja sama dengan Ammar Zoni dalam usaha bisnis narkoba tersebut demi mendapat keuntungan berupa uang atau sabu gratis.