Minta UU Direvisi Karena Kasus Mafia Tanahnya Bertele-tele, Nirina Zubir: Capek Mental Fisik

Nirina Zubir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Nirina Zubir masih berkutat dengan kasus mafia tanah yang beberapa waktu ini menyita perhatian publik. Kasus yang bermula dari pengkhianatan mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suaminya Edrianto ini bergulir cukup lama hingga menyita banyak waktu sang artis.

Pihak Riri justru balik melayangkan gugatan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Alen Saputra, karena telah mengembalikan sertifikat tanah kepada Nirina Zubir pada Februari 2024 lalu. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

Nirina Zubir mengaku lelah menghadapi kasus yang sudah bergulir sejak 2021 ini namun tidak ada titik terang dari penyelesaian yang sejelas-jelasnya. Apalagi, Nirina Zubir juga punya banyak hal yang harus diurus sedangkan kasus mafia tanah ini saja tak kunjung usai.

"Capek mental, fisik, dan waktu karena dalam hidup Na punya anak dua, berkeluarga, pekerjaan, mencampur semua jadi satu. Yang menguatkan, karena Na tidak bergerak sendiri dan keluarga, tapi banyak yang mengalami hal sama. Na dapat energi dari mereka yang dapat kasus sama. Semoga mereka dapat kekuatan," kata Nirina Zubir, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Kembalikan 4 Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Tiga tahun berkutat dengan kasus yang sama hingga membuat pekerjaannya terhambat, Nirina Zubir hanya berharap pihak berwajib mampu membantunya memberantas masalah mafia tanah yang masih marak terjadi di negeri ini.

Nirina Zubir juga berharap ke depannya pemerintah bisa melirik kasusnya ini untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Menurut Nirina Zubir, perlu adanya pembaruan Undang-Undang yang mengatur soal masalah mafia tanah ini agar tidak ada lagi kasus yang bertele-tele. Nirina Zubir merasa dalam kasusnya ini, ada oknum yang sengaja memperpanjang sidang dengan cara memberikan bukti-bukti lampau yang jelas sudah pernah diberikan pada sidang sebelumnya.

Nirina Zubir merasa waktunya terlalu banyak terbuang sehingga ia berharap ada aturan yang bisa membuat semua kasus hukum jadi lebih cepat selesai.

"Menurut Nirina, hukum kita udah dibuat dari tahun lama. Pada dasarnya kita banyak perbaikan dan pembenahan. Mudah-mudahan harapan Nirina, ada peraturan yang intinya, misalkan kasus mencuat yang pengulangan dari kasus sebelumnya cuma ingin memanjangkan aja. Semoga di saat banyak pembenahan ini bisa dari pihak hukum, jaksa, hakim, Mahkamah Agung, melihat kembali peraturan yang ada. Negara kita masih banyak yang diperbaiki, semoga bisa jadi perhatian," jelas Nirina Zubir.

"Permohonan Na untuk mereka, mudah-mudahan revisi Undang-Undang bahwa bisa ditinjau lagi kalau ada hal yang memperpanjang gini bisa dikasih keputusan yang lebih efektif biar nggak buang waktu," pungkasnya.