Saksi Mata Lihat Yudha Arfandi Sudah Ada Indikasi Mau Bunuh Dante Sejak Awal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Korban kasus pembunuhan, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak pesinetron Tamara Tyasmara, dikatakan oleh saksi, sempat muntah air ketika berada di kolam renang.
Saksi bernama Darma Anwar Hutapea, menjelaskan hak tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 5 Agustus 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Darma mengatakan dirinya lihat indikasi pembunuhan sejak pertama kali berada di kolam renang. Darma menjelaskan bahwa Dante sudah berada di pinggir kolam sambil memegang lantai kolam renang.
"Pertama kali saya datang ke situ posisi Dante sudah berpaku memegang lantai atas kolam, pinggir kolam, saya melihat Dante itu ada beberapa kali dari mulutnya membuang air seperti muntah," ujar Darma memberikan keterangan kepada majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 5 Agustus 2024.
Darma kemudian melihat Dante dibawa ke atas permukaan oleh terdakwa Yudha Arfandi. Saat itu, terdakwa Yudha sempat memanggil-manggil Dante yang disebut Darma sudah tidak sadarkan diri.
"Saya awal datang di situ sudah melihat posisi Dante masih posisi memegang tepi kolam dan itu sampai akhir yang mulai, sampai Dante itu diangkat oleh terdakwa ke atas, Karena memang posisinya Dante sudah kondisi dalam keadaan yang nggak sadarkan diri, Yang Mulia," ujarnya.
Darma pun mengaku langsung berlari dan menghampiri Dante dan berusaha membantu dengan melakukan resusitasi jantung dan paru-paru atau CPR terhadap Dante.
"Saya menghampiri Dante dengan posisi Dante udah tergeletak terlentang ke atas wajahnya lalu saya coba bantu untuk melakukan CPR, hanya dua kali, menekan dada Dante. Lalu setelah itu banyak makanan atau nasi yang keluar dari mulutnya bercampur dengan air keluar," ujar Darma.
Dante diduga sudah tewas saat itu, sebab tidak ada respons dari bocah tersebut setelah dilakukan CPR. Kemudian Dante dilarikan ke rumah sakit bersama saksi lainnya.
"Hasilnya pada saat itu sudah sama sekali tidak ada gerak yang mulia, tidak ada apa namanya gerak-gerak, langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Dalam kasus ini terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6) dan diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.