Selain MJ, Polisi Cokok Selebgram SM Terkait Kasus Judi Online

Ilustrasi influencer.
Sumber :
  • Pixabay

Bekasi, VIVAPolisi kembali menangkap selebgram wanita buntut nekat promosikan situs judi online. Kali ini, ada dua selebgram cewek di Jakarta Selatan berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls dicokok Polsek Tambun.

"Dari keterangan sementara Rp800 ribu perpostingan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Iptu Putu Agum, Selasa, 30 Juli 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Namun, belum diketahui berapa total keuntungan yang telah diraup keduanya dari promosi judol ini. Dalam seminggu mereka dua kali melakukan promosi judol. Keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Adapun keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. SM dicokok di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Penangkapan berawal dari patroli siber. Polisi menemukan akun Instagram keduanya yang mempromosikan judol. Pertama akun Instagram Yanikarinn_. Kemudian akunmftjnnh26_.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram berinisial MJ (24) warga asal Bekasi, berurusan dengan Polsek Tambun lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosialnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu untuk sekali posting.

"Untuk upahnya itu sekali posting Rp800 ribu, sekali posting judi online," ujar Agum dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.

Selebgram berinisial MJ (24) warga asal bekasi, berurusan dengan Polsek Tambun lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosialnya dan mendapatkan keuntungan dari hasil posting-an tersebut.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Untuk diketahui, sebanyak dua selebgram wanita, masing-masing berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa berurusan dengan polisi.

Penyebabnya gegara mengiklankan situs judi online di media sosial Instagram mereka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menyebut keduanya diamankan pasca penyidik melakukan patroli siber.

"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," ucap dia, Rabu, 24 Juli 2024.