Sejumlah Artis Berpotensi Terjerat Hukum Karena Perilaku Wanda Hara
- Tangkapan Layar
JAKARTA - Laporan terhadap fashion stylish Wanda Hara, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," ucap Muhammad Wildan selaku kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Rabu, 24 Juli 2024.
Muhammad Rizky Abdullah menambahkan, sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama Wanda Hara. Pasalnya, para artis tersebut ikut foto bersama saat Wanda yang memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasanya kenapa circle (lingkaran) mereka para artis apalagi ada yang sudah berhaji kemarin baru kenapa didiamkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, fashion stylish Wanda Hara, dilaporkan ke polisi. Laporan dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan gegara dirinya yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki mengenakan cadar. Padahal, Wanda Hara adalah sosok berjenis kelamin laki-laki yang tak seharusnya mengenakan pakaian khusus wanita. Meski telah minta maaf, dia merasa bukan berarti jalur hukum tidak bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum keluar.