Eks Manajer Fuji Ditahan Polres Jakbar, Tilep Rp1,3 M
- Instagram/@fuji_an
JAKARTA - Batara Ageng, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, ditahan buntut dugaan menggelapkan dana miliaran rupiah. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminala Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024," ucapnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Adapun Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada bulan September 2023 lalu. Batara diduga menggelapkan dana Rp1,3 miliar. Batara juga tak menampik hal tersebut.
"Tersangka BA membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan kalau uang tersebut adalah pembayaran dari brand atau agency 21 pekerjaan yang diambil Fuji. Uang itu masuk ke rekening pelaku dan tidak diberikan ke Fuji.
"Pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," kata dia lagi.