Eva Manurung Bersyukur Virgoun Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA Showbiz –Ibunda Virgoun, Eva Manurung tak kuasa menahan emosinya tatkala putranya ditangkap pihak kepolisian pekan lalu. Seperti diketahui, Virgoun ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
"Campur (perasaannya) marah, kasian, menyayangi, sakit enggak bisa ngomong," kata Eva Manurung dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi. Scroll lebih lanjut ya.
Lebih lanjut diungkap Eva meski dirinya kecewa. Namun putranya yang saat ini tengah terseret kasus narkoba membutuhkan dukungan dan supportnya.
"Aku enggak ngomong, (aku bilang) 'enggak usah dibahas lain-lain ya nak. Mami mengasihi kamu. Enggak mungkinkan aku ngomong sama anakku 'ku matikan kamu di sini', enggak mungkin. Kalau begitu saya bukan orang tua," kata dia lebih lanjut.
Kata Eva Manurung, vokalis Last Child itu perlu mendapat pertolongan agar terbebas dari jerat narkoba. Dia juga mengaku sangat berterima kasih kepada pihak berwajib lantaran menangkap putranya itu. Sebab, kata Eva Manurung jika putranya tak tertangkap bisa saja anaknya mengalami overdosis dan meninggal dunia.
"Anak saya perlu ditolong, saya mengucap terima kasih polisi nangkap anak saya. Bagaimana kalau polisi tidak tangkap anak saya, anak saya bisa OD. Saya terima kasih, Tuhan turut campur lewat tangan polisi kan gitu. Aku metik hikmahnya gitu," kata dia.
Sebagai informasi, pada Rabu malam 19 Juni 2024, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun bersama dengan seorang wanita. Keduanya diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddin menyebutkan penangkapan Virgoun dkk berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar terhadap adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Berbekal informasi itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pendalaman.
Sementara itu pada Selasa 25 Juni 2024, pihak Polres Metro Jakarta Barat menyatakan Virgoun dan dua tersangka lainnya, PA dan B, akan menjalani rehabilitasi, bukan proses hukum pidana.
Polisi menjerat Virgoun, PA, dan B pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Penyalahgunaan yang dikenai pasal ini wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Virgoun akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur selama tiga bulan mulai Senin kemarin setelah diasesmen.