HP-nya Diretas Lalu Dipakai Sewa Wanita Open BO, Selebgram Ini Lapor Polisi

Selebgram Tiara dan pengacara Prabowo (di tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

JakartaSelebgram Tiara Lilith Calista (21) melapor polisi pasca ditipu teman prianya. Dia mengklaim telepon genggamnya dibawa kabur hingga dipakai untuk menyewa wanita open BO.

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE ilegal akses dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS. Di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritis, selebgram dan lain-lain. Klien kita inisial T melaporkan bahwa sudah menjadi salah satu korban tersebut,” ucap Prabowo Febrianto selaku kuasa hukum korban, Kamis, 13 Juni 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Dia bercerita, awalnya korban (Tiara) dikenalkan dengan terlapor berinisial FS oleh rekannya. Singkat cerita perkenalan berlanjut sampai terlapor mengiming-imingi Tiara bakal dibelikan handphone baru kalau boleh meminjam HP lamanya untuk mendownload suatu aplikasi.

HP dipinjam selama lima hari lamanya. Saat itu, terlapor meminjam sejumlah uang dengan mengatasnamakan korban dengan ponsel milik Tiara tadi. Terlapor juga meretas HP korban lalu menguras rekeningnya hingga uang puluhan juta rupiah raib.

"Selama dibawa kabur itu, itulah modus terlapor ini hack ya, hack atau mengambil akses dari handphone tersebut. Dia meminjam uang, dia mengambil data-data pribadi ya, apapun pokoknya semua data yang ada di handphone itu diambil, termasuk si terlapor ini menipu orang-orang. Saat ini total kerugian itu kurang lebih klo kita di laporan karena yng cash belium dihitung karena itu pengembangan penyelidikan itu baru Rp23 juta lebih. Tapi kalau sama cash bisa taksirkan mencapai angka Rp100 juta," ujarnya.

Selama HP di tangan FS, dia juga memakainya untuk mencari wanita open BO. Prabowo menambahkan, ada beberapa influencer lain yang juga jadi korban seperti kliennya.

Ilustrasi hacker cantik.

Photo :
  • Dreams Time

"Maksudnya open BO di sini dia adalah memesan teman-teman atau yang ada di kontak dia untuk bersetubuh dengan terlapor, dan itu sudah dilakukan sampai dia bersetubuh. Itu telah terjadi dan korban ini dari hasil dia check-in sama terlapor tadi, menagih uangnya sama klien kita, padahal klien kita di sini tidak tahu apa-apa dan tidak tahu sama sekali," ujar dia.

Sementara itu, Tiara menambahkan kalau FS awalnya mengaku sebagai pengusaha. Dirinya mengaku percaya pada FS gegera dikenalkan oleh rekannya. Dengan membuat laporan polisi ini Tiara berharap kasus itu bakal segera diproses.

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Adapun terlapor dalam hal berinisial FS. Korban melapor atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48.

“Dulu dia mengaku sebagai pengusaha dan dia mau janjiin iphone baru, rumah apa segala macem tapi ternyata setelah saya viralin ternyata background nya itu sebagai sales property. Karena dia saat itu saya dikenalkan oleh teman juga. Tapi ternyata temen saya ini korbannya dia. (berharap diproses) sampai masuk ke penjara," ujar Tiara menambahkan.