Babak Baru Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Diseret ke Meja Hijau

Polisi Tetapkan Yudha Arfandi Tersangka Tewasnya Dante
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTA – Berkas kasus Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante yang merupakan putra dari pesinetron Tamara Tyasmara, dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 6 Juni 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap, pihaknya kemudian melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Penyerahan dilakukan hari ini. Dengan demikian, lanjutnya, Yudha bakal segera diseret ke meja hijau.

"Sehingga hari ini proses tahap II sedang berlangsung. Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena tadi diawali P21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti. Selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," ujar dia.

Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Raden Andante

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ujarnya, Selasa 2 April 2024.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kematian Dante. Polisi menjelaskan bahwa Dante dibunuh oleh pacar Tamara, YA alias Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan berkali-kali.

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," katanya.