Kronologi Kasus Tiko Suami BCL, Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar
- IG @itsmebcl
JAKARTA– Suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar, ia dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri berinisial AW.
Adapun kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami BCL ini, proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan lantaran ditemukan adanya unsur pidana.
Berikut kronologi dan fakta-fakta terkait kasus Tiko suami BCL yang dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar:
1. Kronologi
Kuasa hukum dari pelapor, Leo Siregar itu pun membeberkan kronologinya, pada tahun 2015 AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
AW yang kala itu masih menjadi istri Tiko menjabat sebagai komisaris sekaligus sebagai pemodal yang memodali seluruh kegiatan bisnisnya. Sementara itu Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur.
Meskipun AW sebagai komisaris dan pemodal, namun AW disebut pasif dan menyerahkan pengelolaan perusahaan sepenuhnya kepada Tiko
Namun pada 2019, AW tiba-tiba kaget sekaligus aneh saat mengetahui usaha yang dirintisnya harus tutup, Tiko menyebut alasannya karena tidak kuat bayar sewa.
Kecurigaan AW semakin kuat ketika pada 2021 ia menemukan dua dokumen profit and loss yang mencurigakan, kuasa hukum AW bilang kalau Tiko diduga memanipulasi laporan.
2. Tiko Dilaporkan Polisi
Kuasa hukum AW, Leo Siregar mengungkapkan, laporan atas dugaan penggelapan dana Tiko itu sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2022.
Laporan itu dilayangkan pada Juli 2022 di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022. Namun laporan itu baru naik ke penyidikan pada Februari 2024.
3. Polisi Periksa Dokumen
Beberapa dokumen disita polisi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret Tiko Aryawardhana yang merupakan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).
Dokumen tersebut disebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berkaitan dengan perusahaan milik mantan istri Tiko yang berinisial AW.
"Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," kata Ade, Rabu 5 Juni 2024.
4. Terdapat Selisih Uang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat selisih uang berdasarkan peristiwa yang dilaporkan AW dan Tiko.
"Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana, kemudian ada selisih, selisih uang ya," kata Ade, Rabu 5 Juni 2024.
Selisih ini, sambung Ade, masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana tersebut.