Kuasa Hukum Mantan Istri Sebut Auditor Temukan Perbedaan Laporan Keuangan dari Tiko Aryawardhana

BCL dan Tiko Aryawardhana
Sumber :
  • IG @itsmebcl

JAKARTA – Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, yang berinisial AW atas dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Tiko Aryawardhana yang dulu menjabat sebagai direktur PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman disebut-sebut tidak memberikan laporan lengkap terkait dengan keuangan perusahaan tersebut. 

Bahkan dalam audit yang dilakukan oleh auditor independen, ditemukan adanya perbedaan laporan antara pihak Tiko dengan pihak auditor. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

“Dari laporan audit dari auditor kita yang coba melakukan investigasi temuan itu berbeda. TA memberikan laporan kepada AW tapi tidak lengkap, kita bertanya kenapa tidak lengkap? Diduga tidak lengkap ini karena apa nih?” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar dalam virtual press conference Selasa, 4 Juni 2024.

Arina Winarto dan mantan suami Tiko Aryawardhana

Photo :
  • Ist

Lebih lanjut diungkap oleh Leo, terkait dengan total dugaan kerugian senilai Rp6,9 miliar ini, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara lengkap. Mengingat adanya temuan yang berbeda dari pihak penyidik. 

“Kalau secara detail belum bisa sampaikan karena ini masih hasil audit. Apalagi kata teman wartawan dari pihak Kasat Kapolres bilang ada versinya mereka. Jadi kita tunggu aja, nanti kami selaku kuasa hukum pelapor coba untuk mengonfirmasi kepada pihak penyidik, karena kami belum dikasih tau juga berapa sih versi dari pihak kepolisian. Jadi, kita belum bisa kasih detail secara global. Kita duga Rp6,9 miliar,” bebernya.

Saat ini, kata Leo, mantan istri Tiko sendiri mengaku masih mengikuti proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga yakin dengan kinerja pihak kepolisian dalam mengusut kasut ini dengan tuntas.

“Karena ini berkaitan dengan kasus hukum jadi ya AW ingin melihat apakah ini, ini kan masih dugaan kalau pun nanti dari pihak kepolisian menganggap perkara ini jelas, biduk perkaranya jelas, main areanya ada, ya berarti memang ada pelanggaran tindak pidana yang terjadi. Berarti mau tidak mau harus diproses secara hukum yang ada di Indonesia,” sambungnya.

Saat ini kata Leo, pihaknya juga masih menunggu proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan ini.

“Selanjutnya kita tinggal tunggu dari pihak kepolisian si, untuk tindak lanjut selanjutnya. Setelah perkara ini naik sidik seharusnya pihak kepolisian sudah memiliki agenda dan kami yakin Polres Jakarta Selatan objektif, transparan, dan pasti akan melihat perkara ini benar-benar secara terbuka lah,” imbuhnya.