Hotman Paris Minta Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Ulang Kasus Vina Cirebon

Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

VIVA Showbiz – Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya ikut mengawal kasus kematian Vina, gadis asal Cirebon yang meninggal di tahun 2016 lalu. Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari yang tengah tayang di bioskop tanah air.

Seperti diketahui film tersebut dibuat salah satunya menyorot tentang 3 pelaku dari 11 pelaku yang terlibat dalan pembunuhan Vina saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hotman menyerukan agar penyelidikan kasus tersebut dibuka kembali. Scroll lebih lanjut ya.

Hotman juga mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus ini. Dijelaskannya bahwa adanya perubahan pernyataan 8 pelaku dalam BAP mereka.

“Tadi saya bicara dengan Kanit Deni di Polda Jawa Barat. Jadi kasusnya susah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dari Polres Cirebon di 2016. Yang menarik 8 orang ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku. Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan berubah BAPnya,” kata Hotman Paris dalam press conference di Kawasan Grogol Jakarta Barat 16 Mei 2024. 

Perubahan BAP ini membuat Hotman Paris curiga akan adanya pengaruh dari pihak tertentu. Yang membuat kedelapan pelaku merubah isi keterangan mereka di BAP saat dilimpahkan ke Kejaksaan di tahun 2016.

“Dari segi logika manusia normal nggak mungkin 8 orang itu bersama-sama ngarang kejadian di awal-awal berarti benar ada tiga orang. Karena mereka saat BAP terpisah dikatakan ada tiga orang lagi. Tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP. Sehingga ada pengaruh di sini sehingga tiga org ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. harusnya di BAP itu ada,” kata Hotman Paris. 

Hotman Paris

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Melihat hal ini, Hotman Paris meminta pihak Polda Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan awal. Menyusul dengan temuan perubahan keterangan delapan pelaku secara bersamaan saat berkas kasus mereka dilimpahkan ke Kejaksaan di tahun 2016 lalu.

“Jadi himbauan kami pada bapak kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penydiikan di awal. Kalau 8 orang pelaku mengatakan ada tiga orang pelaku lain di waktu bersamaan dalam BAP terpisah enggak  mungkin itu karangan. Enggak mungkin koinsiden. Tapi dalam BAP akhir diubah seolah olah menyangkal keterlibatan tiga orang ini,” ujarnya.