Soal Kasus yang Menimpa Suaminya, Amanda Zevannya Kini Bernafas Lega

Amanda Zevannya
Sumber :
  • IG @amandazevannya

Jakarta – Belakangan ini nama Pendeta Gideon Simanjuntak, suami dari aktris Amanda Zevannya jadi sorotan publik. Menyusul dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pendeta Gideon di tahun 2017 lalu. 

Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan tercatat di Catahu (Catatan Tahunan) 2018 lalu. Namun sayangnya identitas Gideon Simanjuntak yang tertera di sana berdampak pada keluarganya. Perundungan hingga ancaman didapatkan oleh keluarga Gideon Simanjuntak dan Amanda Zevannya. Scroll lebih lanjut ya.

Menyusul dengan kasus ini, pihak Amanda Zevannya dan Gideon Simanjuntak sempat melakukan advokasi kepada pihak Komnas Perempuan. Hingga akhirnya Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan melalui Surat Nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal Pernyataan tentang Informasi dalam Catahu 2018.

Yang mana salah satu isinya terkait dengan penggunaan nama inisial sejak tahun 2020 lalu. Tak hanya itu saja, dalam point lainnya yang menjadi sorotan terkait dengan Catahu bukan sebagai dokumen hukum. 

“CATAHU Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan didalamnya. Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Terkait dengan surat tersebut, Amanda Zevannya mengaku sangat lega dengan upaya yang telah dilakukan selama 4-5 bulan terakhir ini.  Dengan adanya pernyataan dari Komnas perempuan ini Amanda mengaku bisa lebih lega melangkah terutama untuk pelayanan gereja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

“Kalau dari saya jadi lebih lega karena proses yang enggak sebentar. Sebenarnya ini kita sudah memperjuangkan ini ke Komnas Perempuan sekitar 4-5 bulan ini. Sampai akhirnya hari ini ada kerjasama yang baik timbal balik yang baik dari kami dan Komnas Perempuan yang kooperatif semua prosesnya, semua apa yang kami bicarakan berbuah baik. Puji Tuhan ke depannya kami bisa melangkah jauh lebih lega terutama dalam pelayanan kami,” kata dia saat ditemui awak media di Komnas Perempuan Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.

Sementara itu pihak kuasa hukum yakni Johanes Eduard H. Aritonang,S.H., M.H., sudah mempersiapkan langkah selanjutnya terkait kasus yang membelit kliennya. Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang menyalahgunakan Catahu untuk perundungan terhada kliennya. 

“Langkah selanjutnya kami akan memantau pihak-pihak yang mungkin masih mencoba menggunakan isu ini. Isu ini boleh tapi kalau dijadikan alat kebenaran itu yang kami tolak. Karena kalau ini dijadikan seolah-olah menjadi alat kebenaran itu akan merugikan klien kami. Sedangkan kita ini negara hukum, yang membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang itu semuanya adalah pengadilan atau hukum,” kata dia.

Johanes menambahkan ,”Jadi kita tidak bisa, harus sudah stop yang namanya menggiring sehingga narasi seolah-olah menjadi kebenaran. Jadi kami akan tetap pantau, kebetulan Komnas perempuan dalam statmentnya mendukung terhadap pihak yang menggunakan Catahu itu sebagai alat perundungan”.