5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
JAKARTA - Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan zat narkoba untuk kelima kalinya. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol M Syahduddi menegaskan Rio Reifan tetap akan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi.
"Kita berpedoman kepada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," ujar Syahduddi dalam keterangannya di Mapolres Metri Jakarta Barat, Jumat 3 Mei 2024. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
Syahduddi mengatakan, Rio Reifan dipastikan jalani hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba ini.
"Akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan berkenaan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika," ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Diketahui Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 26 April 2024 lalu dan menyita sejumlah barang bukti di rumahnya.
"Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotka berisi sabu dengan berat 1,17 gram," ujarnya.
Rio Reifan ditangkap untuk yang kelima kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku kapok dan menyesal.
"Kapok, menyesal," ujarnya.
Dalam hal ini Rio juga mengaku dirinya sudah dijenguk oleh sang mantan istri.
"Ya, ketemu (mantan istri)," ungkap Rio.