Resmi Cerai! Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Teuku Ryan Wajib Kasih Nafkah Segini
- ist
JAKARTA – Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan yang menikah pada November 2021 berakhir pada perceraian. Setelah Ria Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada Januari 2024 lalu, kini keduanya resmi dinyatakan bercerai.
Gugatan Ria Ria Ricis terhadap Teuku Ryan itu telah dikabulkan oleh pihak majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dari perceraian ini, Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak atas sang putri yang bernama Moana. Meski begitu, Ria Ricis sebagai pihak penggugat tidak boleh menghalangi mantan suaminya yang ingin bertemu dengan anak kapan saja. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
"Anak penggugat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalang tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.
Di samping itu, Teuku Ryan sebagai pihak tergugat diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada Moana sampai nanti ia tumbuh dewasa dan sudah bisa hidup mandiri. Sebagai seorang ayah, tentunya ini sudah menjadi kewajiban Teuku Ryan agar memenuhi kebutuhan sang anak sampai besar nanti sekalipun ia berpisah dengan Ria Ricis.
Teuku Ryan diharuskan memberikan nafkah untuk Moana sebesar Rp10 juta per bulan. Mengingat karier Teuku Ryan di dunia hiburan yang kian menanjak, angka tersebut tentunya bukan jumlah yang besar dan pasti bisa dipenuhi olehnya.
"Nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," ungkap Taslimah.
Sebagai penegasan, Teuku Ryan harus memberikan nafkah sebesar Rp10 juta setiap bulan itu sampai anaknya dewasa dan bisa hidup mandiri. Meskipun nantinya Moana sudah berusia dewasa namun jika ia belum bisa hidup mandiri, maka Teuku Ryan masih berkewajiban untuk menanggungnya. Sampai saat itu, Ria Ricis juga tetap tidak boleh menghalangi Teuku Ryan yang mau bertemu dengan anaknya.
Apabila ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan.
"Konsekuensinya, misalkan anak yang mestinya dipenuhi nafkah atau biaya hidup untuk anak tersebut, bila tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan tentunya bisa mengajukan upaya hukum ke PA Jaksel dengan upaya eksekusi atau meminta untuk dilaksanakannya putusan tersebut," jelas Taslimah.
Sejak putusan cerai ini diumumkan, pihak Teuku Ryan dan Ria Ricis masih bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.