Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
- VIVA.co.id/Andrew Tito
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengajukan selebgram Chandrika Chika untuk melakukan rehabilitasi. Rencananya, Chika akan direhabilitasi di pusat BNN Lido.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Tyas Puji Rahadi, mengatakan rehabilitasi Chandrika Chika itu dilakukan setelah polisi melihat hasil assesment di BNNK Jakarta Selatan. Scroll untuk info selengkapnya.
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," ujar AKBP Tyas Puji Rahadi kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
Tyas Puji mengatakan bahwa proses rehabilitasi Chandrika Chika itu dilakukan paling lama tiga bulan.
"Paling lama 3 bulan," kata dia.
Sebelumnya, Chandrika Chika telah resmi menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus narkoba. Ia menjadi tersangka karena telah mengisap rokok elektrik yang mengandung liquid rasa ganja.
Hal tersebut diketahui karena polisi telah menemukan barang bukti berupa rokok elektrik ketika mencokok Chandrika Chika bersama 5 orang temannya.
"Adapun barbuk yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 23 April 2024 malam.
"Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid sedang kita uji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja," lanjutnya.
Polisi pun menjelaskan identitas para selebgram yang berhasil diciduk di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan karena terlibat dugaan kasus narkoba. Salah satu selebgram itu yakni Chandrika Chika.
"Di mana kejadian ini satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di hotel salah satu daerah Kuningan, kecamatan Setiabudi, Jaksel," ujar Rezka Anugras.
Rezka menjelaskan bahwa ada enam orang yang kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rezka menyebutkan inisial para tersangka yang tersandung kasus narkoba yakni AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," tukasnya.