Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa
- Instagram @chndrika
JAKARTA – Poppy Putry, ibunda Selebgram Chandrika Chika mengungkap kondisi putrinya saat ini sedang down usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Poppy Putry menyebut anak perempuannya itu sedang dalam keadaan terpuruk menyusul dengan pemberitaan yang cukup masif terkait penangkapannya.
“(Ayahnya) marah ya, udah enggak lebih ngasih support. Ya down aja, pemberitaan kayak gini,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis 25 April 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Lebih lanjut, Poppy Putry juga menyebut anak perempuannya itu sama sekali tidak mengetahui bahwa rokok elektronik yang digunakannya saat terjadi penangkapan pada Senin malam lalu, mengandung narkoba.
“Dia juga gak tau pod isinya seperti itu,” ungkapnya.
Poppy Putry juga membantah tudingan yang menyebut Chandrika Chika menggunakan narkoba sejak setahun belakangan ini. Sebab, dia tau sosok putrinya seperti apa.
“Itu enggak bener. Enggak pernah (pakai pod) makanya saya merasa kayak gimana, karena saya tau anak saya,” ungkapnya.
Bahkan Poppy Putry mengatakan bahwa dia mengetahui lingkungan pertemanan anak perempuannya itu. Poppy Putry juga selalu mendapat laporan dari mantan kekasih Thoriq Halilintar ini setiap kali dirinya pergi keluar rumah.
“Selalu dikenalkan karena saya selalu tanya kalau mau izin,” ujarnya.
Di sisi lain, ayah Chandrika Chika, Jusman, juga mengungkap bahwa putrinya sudah mengakui kesalahannya. Bahkan dikatakan Jusman, dia ingin putrinya bisa selektif lagi dalam memilih teman ke depannya.
”Banget (menyesal). Setelah ini pilih teman yang benar. Dia mengakui, menyadarinya (menggunakan narkoba),” ungkap Jusman.
Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2024. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita rokok elektrik dengan cairan yang mengandung ganja.
Chandrika dan lima orang lainnya juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka semua mengonsumsi narkoba jenis THC dan metamfetamina. Atas kasus ini, Chandrika dan teman-temannya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.