Tulis Sepucuk Surat, Ria Ricis Angkat Bicara Soal Perceraian dengan Teuku Ryan
- IG @riaricis1795
Jakarta – Sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali digelar pada hari ini, Senin, 22 April 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, baik Ricis maupun Ryan tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh Kuasa Hukum.
Meski tidak hadir, Ricis menulis surat yang dibacakan oleh Hendra K Siregar selaku kuasa hukum usai sidang. Dalam suratnya itu, Ricis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi doa terbaik untuk keluarganya dengan Ryan. Scroll lebih lanjut ya.
"Bismillahirrahmanirohim. Assalamualaikum teman-teman media yang saya hormati. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh teman-teman media dan seluruh masyarakat yang mendoakan terbaik untuk saya, Ryan, dan keluarga kami," tulis Ria Ricis dalam surat tersebut kemudian dibacakan oleh Hendra K Siregar.
"Adapun perkembangan persidangan saat ini akan masuk ke agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Untuk itu saya meminta didoakan untuk bisa berjalan dengan lancar sampai nanti dengan pembacaan putusan," tambahnya.
Hingga saat ini, Ricis mengaku masih tetap dengan pendirian dan keputusannya untuk bercerai dengan Teuku Ryan. Ricis mengungkap dirinya dan Ryan akan tetap memberi perhatian dan waktu untuk tumbuh kembang sang buah hati.
"Mengenai sikap saya sampai dengan hari ini masih sama yaitu sesuai dengan gugatan. Secara agama kami berdua telah memiliki kewajiban yang sama terhadap Moana, kewajiban untuk memberikan waktu dan perhatian yang cukup untuk tumbuh kembang Moana," tulis Ricis.
Selanjutnya Ricis berharap, silaturahminya dengan Ryan dan keluarga akan terus terjaga. "Semoga silaturahmi dengan Ryan dan keluarga besarnya dapat terjalin. Demikian yang dapat saya sampaikan," tulis Ricis.
Untuk diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis menikah pada tanggal 12 November 2021. Kemudian, pada 26 Juli 2022, Ricis dan Ryan dikaruniai anak pertama yakni Moana. Ricis menggugat cerai Ryan di usia pernikahan dua tahun.