Gus Miftah Dikomentari Psikolog Soal Adab saat Makan dengan Pejabat
- Istimewa
VIVA Showbiz – Sebuah video yang memperlihatkan Gus Miftah menyantap hidangan dengan menggunakan tangan dan menyandarkan satu kaki ke kursi saat makan bersama pejabat, telah menarik perhatian seorang psikolog, Lita Gading. Dalam analisis psikologisnya yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, Lita Gading mengungkapkan pandangannya terhadap etika makan Gus Miftah.
"Saya gak paham bahwa itu bagian dari sunah Rasul. Tapi kalau kajian psikologis maupun secara adab sosial, itu tidak dibenarkan karena dianggap kurang sopan dan kurang beradab," ujar Lita Gading. Scroll lebih lanjut ya.
Lita Gading juga menyoroti posisi Gus Miftah sebagai seorang figur publik yang tindakan dan perilakunya menjadi panutan masyarakat.
"Bagaimana pun dia seorang publik figur yang banyak sekali follower-nya dan itu merupakan sesuatu yang kurang elok dilihatnya," kata Lita Gading.
Dengan tegas, Lita Gading menyarankan agar Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, untuk lebih memperhatikan sikap dan etiket dalam berbagai situasi.
"Ini kan bukan di bawah (lesehan), tapi ini kan di meja. Namanya kita publik figur tetap harus menjaga sikap kita," ucap Lita Gading.
Unggahan video komentar Lita Gading mengenai etika makan Gus Miftah bersama pejabat ini kemudian menjadi viral di platform media sosial TikTok, dengan mencapai jumlah tayangan sebanyak 17,6 ribu.
"Adab sopan santun," tulis akun TikTok @litagading5 pada Senin, 4 Maret 2024.
Terkait hal ini, berbagai respons dan komentar dari netizen pun bermunculan, menciptakan diskusi yang beragam di dunia maya.
“Emng klo santri klo mkn seperti itu,” komentar netizen.
“mnurutku sii itu tergantung keadaan dan suasana,, kadang juga ada tergantung orang memviralkan, mngkin dia tidak tanya itu makan bareng dgn teman gaul,” kata lainnya.
“kalo di Meja & ada Kursinya gk benar / Bukanya Ajaran Agama itu Bun...Kecualli di lanta tanpa Alas tikar atau tidak itu Boleh..tdk cuma di Bugis Bun,” ujar warganet.