Anti Bullying! Barbie Kumalasari Usulkan Syarat Kelulusan Sekolah: Wajib Punya Surat Kelakuan Baik!

Barbie Kumalasari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

JAKARTA  – Kasus tindak bullying yang diduga dilakukan oleh anak Vincent Rompies saat ini tengah diurus oleh pihak berwajib. Melihat bagaimana viralnya kasus ini, Barbie Kumalasari ikut memberikan komentarnya. Sebagai seorang pengacara, pastinya Barbie Kumalasari juga mempelajari hukuman apa yang bisa memberikan efek jera untuk anak tersebut.

Menurut Barbie Kumalasari, perbuatan yang dilakukan oleh anak yang melakukan tindak bullying dan gengnya di sekolah itu sudah termasuk ranah pidana.

"Ada lagi kasus baru, yang kemarin akhirnya anaknya diikat, disundut, terus disorak-sorakin sama teman ya kan. Ini kan tindakan yang sangat tidak terpuji dan menurut aku ini sudah masuk ranah pidana," ujar Barbie Kumalasari, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2024.

"Karena perlindungan anak Pasal 80 ayat 1 itu ketika kita melakukan kekerasan terhadap anak apalagi mengakibatkan luka berat, itu juga ada pidananya. Jadi, memang tidak sembarangan ya," sambungnya.

Barbie Kumalasari tak memungkiri bahwa para orang tua akan sedih jika pendidikan anaknya terhambat gara-gara kasus ini. Tetapi di sisi lain, ia juga setuju apabila pelaku perundungan di sekolah mendapatkan hukuman seberat-beratnya seperti dikeluarkan dan dihentikan proses belajarnya.

"Memang dari perspektif kita sebagai orang tua sedih, karena anak harusnya kuliah. Namun aku setuju untuk skors karena anak harus dikasih pelajaran," ujar Barbie Kumalasari.

"Kita harus mengetahui nih pasal perlindungan anak itu seperti apa, ya biar anak-anak tahu kalau ngebully apalagi sampai menyakiti ini akan langsung dirujuk tindak pidana dan bisa kita laporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.

Sebagai seorang yang berkutat di dunia hukum, Barbie Kumalasari ternyata sudah punya ide untuk memerangi kejadian perundungan di lingkungan sekolah. Ia menyarankan kepada pihak sekolah untuk membuat surat berkelakuan baik sebagai syarat anak-anak lulus sekolah. Sehingga, para siswa akan sadar diri karena mereka harus lulus dengan kelakuan yang baik tanpa ada catatan perbuatan yang mencoreng nama baiknya.

"Aku mengajukan ke Kapolres agar anak juga punya efek jera. Misal SMA harus ada surat keterangan berkelakuan baiknya, jadi ketika mereka ada track record pidana misal bullying, mereka tidak bisa lulus dan melanjutkan ke jenjang kuliah," kata Barbie Kumalasari.