Fakta-fakta Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Mantan Kekasihnya Terkait Dana Talangan

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa
Sumber :
  • instagram.com/@wulanguritno

Jakarta – Artis Wulan Guritno baru-baru ini mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap sang mantan kekasih, Sabda Ahessa. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lantas, apa yang digugat Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa? Berikut ini fakta-faktanya yang telah dikumpulkan VIVA. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

1. Terkait Dana Talangan untuk Renovasi Rumah

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

Photo :
  • instagram.com/@wulanguritno

Gugatan ini berasal dari dana talangan yang sebelumnya diserahkan oleh Wulan Guritno untuk proyek renovasi rumah Sabda Ahessa. Rumah tersebut terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.

Photo :
  • IG @wulanguritno

Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini mendefinisikan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mewajibkan pelaku untuk menggantinya.

Gugatan ini menegaskan pandangan artis berusia 42 tahun tersebut bahwa tindakan Sabda merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Pengaruh dari pasal ini menciptakan landasan hukum untuk tuntutan ganti rugi.

3. Tuntutan untuk Pengembalian Dana Talangan

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.

Photo :
  • Instagram @wulanguritno

Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar Sabda Ahessa mengembalikan dana talangan yang telah diberikan oleh Wulan Guritno. Gugatan ini menyoroti ketidakpatuhan Ahessa dalam mengembalikan dana terkait proyek renovasi rumah tersebut.

4. Proses Hukum di PN Jakarta Selatan

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

Photo :
  • instagram.com/@wulanguritno

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, dan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutuskan perkara ini.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi wartawan pada Senin, 26 Februari 2024.

5. Hubungan antara Wulan dan Sabda

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno

Photo :
  • Instagram @sabdaahessa

Hubungan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa dikabarkan berakhir pada pertengahan tahun 2023. Foto-foto bersama yang telah dihapus di media sosial menjadi indikator keretakan hubungan mereka.