Ibu Tamara Tyasmara Minta Aparat Menghukum Yudha Arfandi Seberat-beratnya

Tamara Tyasmara usai jalani pemeriksaan psikologi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

JAKARTA - Ristia Aryuni, ibu dari Tamara Tyasmara, minta polisi menghukum Yudha Arfandi alias YA seberat-beratnya atas perbuatan keji YA membunuh cucunya, Dante (6 tahun).

"Minta (dihukum) seadil-adilnya. Pokoknya tersangka minta hukuman seberat-beratnya, saya minta itu aja," katanya, Rabu 21 Februari 2024.

Adapun Ristia mengaku menyerahkan kasus kematian cucunya tersebut pada pihak kepolisian. Ristia meyakini kalau polisi bakal memberi hukuman yang pantas ke mantan kekasih anaknya tersebut.

"Pokoknya saya serahkan ke polisi, pada pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin," kata dia. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Tamara Tyasmara dan Ibunda

Photo :
  • Dok.Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Tamara Tyasmara hari ini telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam lamanya terkait kasus kematian anaknya Dante. Tamara Tyasmara diperiksa bersama sang ibu, Ristia Aryuni.

"(Ada) 11 pertanyaan yang sudah dijawab ibu. Terus kalau dari Mbak Tamara sendiri hari ini hanya menemani, tapi juga ada sedikit tambahan kewenangan sama ada bukti yang diajukan. Jadi itu saja agendanya hari ini," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Tamara, Rabu 21 Februari 2024.

Meski begitu, dirinya tidak mengungkap pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Dia cuma menyebut kalau kliennya membawa sejumlah foto.

Tamara tyasmara jalani pemeriksaan psikologi

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan Yudha Arfandi (YA) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara.

YA juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya polisi memeberkan ada beberapa asal yang menjerat YA dalam kasus ini.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.