Fakta-fakta Tamara Tyasmara dan Pacar Survei ke Kolam Renang Tempat Dante Tewas Seminggu Sebelumnya

Detik-detik pacar Tamara Tyasmara tenggelamkan Dante
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Tamara Tyasmara dan sang pacar, Yudha Arfandi sempat mengecek ke kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tempat Dante tewas seminggu sebelum kejadian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Seperti diketahui, anak semata wayang dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yakni Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 lalu, diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang merupakan kekasih dari Tamara.

Yudha Arfandi atau YA (tengah baju tahanan orange), pacar Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Mengecek ke kolam renang

"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, satu minggu sebelum kejadian, ibu korban, saudari Tamara Tyasmara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024, dilansir dari berita VIVA sebelumnya.

Kali pertama berlatih berenang di kolam renang tersebut

Seminggu kemudian, Tamara Tyasmara menitipkan Dante kepada Yudha Arfandi untuk berenang di kolam renang tersebut. Polisi juga memaparkan lebih lanjut, bahwa Dante baru pertama kali berlatih di kolam renang itu.

"Sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut," tutur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Sebagai tambahan informasi, kekasih dari Tamara Tyasmara yaitu Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus meninggalnya Dante, putra pasangan dari Tamara dan Angger Dimas yang diketahui sudah pisah sejak 2021.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.