Usai Gelar Perkara, Polisi Kantongi Identitas Tersangka Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara
Sumber :
  • IG @tamaratyasmara

VIVA Showbiz – Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal ini dikarenakan polisi menemukan adanya unsur pidana di balik kasus meninggalnya Dante.

Pihak kepolisian sudah mengungkapkan jika memang ada unsur kelalaian dalam meninggalnya Dante. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka dalam kasus ini.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melangsungkan gelar perkara kasus kematian Dante. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan gelar perkara ini dilakukan karena status kasus sudah berubah menjadi penyidikan.

Tamara Tyasmara dan Almarhum putranya.

Photo :
  • Instagram @tamaratyasmara.

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ujar Rovan yang dilansir laman tvOnenews.

Wira menyebut pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP buntut temuan unsur pidana tersebut. Penerapan pasal dilakukan setelah pihaknya menduga ada kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia.

Meski begitu, Wira mengatakan pihaknya belum menetapkan sosok tersangka dari kasus meninggalnya Dante itu.

"Sementara belum (ada tersangka)," jelasnya.

Rovan menyampaikan jika gelar perkara ini juga sekaligus untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Lakukan gelar (perkara) untuk penentuan tersangka, nanti kita sampaikan lebih lanjut," ungkapnya.

Tamara Tyasmara dan Almarhum putranya.

Photo :
  • Instagram @tamaratyasmara.

Sebelumnya, Kombes Pol Wira Satua Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana terkait kematian Dante di kolam renang Duren Sawit.

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua TriputraWira kepada awak media, Rabu, 7 Februari 2024.

Langkah berikutnya yang diambil polisi adalah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Tamara Tyasmara

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Dante. Wira menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.

"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira.